IKNPOS.ID – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, membantah tudingan bahwa rencana Presiden Joko Widodo untuk pindah dan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September 2024 nanti untuk menghindari demonstrasi yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pilkada.
Menurutnya, kepindahan Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah direncanakan sejak lama.
“Nggak (menghindari demo lah). Kan beliau sudah menyampaikan ya (berkantor di IKN), udah lama,” kata Heru seraya tertawa saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa rencana kepindahan Jokowi ke IKN bulan depan akan disesuaikan dengan agenda Presiden yang cukup padat pada September.
“Ini lagi disiapkan (rencana ngantor permanen di IKN). Nanti Pak Seskab Pramono Anung dan Pak Mensesneg Pratikno yang akan menyiapkan agenda itu, untuk berkantor di IKN,” ujarnya.
Rencana kepindahan Presiden Jokowi ke IKN ini kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan kemungkinan Jokowi mulai berkantor di IKN pada September ini.
Basuki yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Otorita IKN, menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan mulai bekerja dari IKN setelah bandara di sana rampung pada awal bulan depan.
Saat ini, progres pembangunan runway Bandara IKN telah mencapai 1.100 meter dari target sementara 2.200 meter.
Basuki berharap, jika cuaca mendukung, konstruksi runway tersebut bisa selesai pada tanggal 2 September 2024.
Sementara Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan terpisah, mengonfirmasi bahwa Bandara di IKN telah siap digunakan, termasuk oleh Pesawat Kepresidenan RI, mulai awal September 2024.
Landasan pacu bandara tersebut telah diuji coba pada 25 Agustus 2024.
“(Sudah bisa didarati pesawat kepresidenan) awal September,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN mulai September 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029.