Home Pemerintahan Investor Boleh Pekerjakan Tenaga Asing di IKN, Jokowi: Ada Syaratnya
Pemerintahan

Investor Boleh Pekerjakan Tenaga Asing di IKN, Jokowi: Ada Syaratnya

Share
Share

Adapun, penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing nantinya bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Share