IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Peraturan baru ini diharapkan mempermudah dapat memperkuat iklim investasi di IKN Nusantara, sekaligus mendorong percepatan pembangunan kawasan tersebut sebagai ibu kota baru Indonesia.
Sejak ditetapkannya IKN sebagai ibu kota baru, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dan menarik investasi.
PP Nomor 29 Tahun 2024 bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, mempercepat proses perizinan, serta memberikan fasilitas yang lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.
Dalam beleid tersebut, Jokowi memperbolehkan para investor yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di IKN untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut diatur dalam dua sisipan ayat baru di Pasal 22. Pada Pasal 22 ayat 2a dijelaskan bahwa pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan usaha yang berinvestasi di IKN.
Namun, untuk dapat mempekerjakan tenaga asing di IKN, para investor harus memenuhi tiga kriteria yang termuat pada Pasal 22 ayat 2b.
Perinciannya, setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing.
Di samping itu, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing itu juga wajib menyediakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping tenaga asing sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga asing.
Ketiga, pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya selesai.
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” tulis lanjutan beleid tersebut.