Presiden Jokowi: OIKN Diberi Kewenangan untuk Menarik Investasi yang Sebesar-besarnya

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang berisi 14 pasal ini secara umum mengatur sejumlah hal, mulai dari pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN hingga ganti rugi lahan.

Dari 14 pasal yang tercantum dalam Perpres 75/2024 ada pasal yang menyebutkan Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah di IKN. Juga tercantum pemberian izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

Menurut Presiden Jokowi, OIKN memang diberi kewenangan untuk mencari investasi yang sebesar-besarnya. “Sesuai dengan undang-undang IKN yang ada, kita memang ingin OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” jelas Presiden Jokowi sebelum bertolak dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Abu Dhabi, Selasa 16 Juli 2024

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Presiden.

Presiden Jokowi bertolak ke UEA untuk bertemu dengan Presiden UEA, Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ). Ada sejumlah pembahasan kerja sama yang akan dilakukan dengan Presiden MBZ, termasuk soal IKN. Dalam lawatan kali ini Presiden Jokowi didampingi oleh delegasi terbatas.

“Siang hari ini saya dengan delegasi terbatas akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab,” ucap Presiden Jokowi. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir hubungan Indonesia dan persatuan Emirat Arab meningkat dengan sangat pesat, terutama di bidang ekonomi dan investasi.

Exit mobile version