IKN Pos
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Plastik Sekali Pakai Dilarang Digunakan di IKN

by pandu
14:34 Juli 6, 2024
in News
A A
Plastik Sekali Pakai Dilarang Digunakan di IKN

IKNPOS.ID – Penggunaan plastik sekali pakai sangat problematik di Indonesia. Karena lebih murah dan mudah didapat, kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah di Indonesia.

Padahal, plastik merupakan salah satu senyawa kimia yang sulit terurai dan membutuh puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai. Selama jangka waktu tersebut, plastik yang telah menjadi limbah, terpecah-pecah menjadi mikroplastik dan tidak tertangani menjadi ancaman yang membahayakan makhluk hidup dan lingkungan.

Salah satu penanganan sampah plastik sekali pakai adalah melalui penerapan peraturan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini sudah ada puluhan kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Mengikuti langkah puluhan pemerintah daerah itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melarang penggunaan plastik sekali pakai di kawasan IKN. “Masyarakat di kawasan Kota Nusantara diimbau untuk mengubah kebiasaan dengan mengurangi sampah plastik,” tegas Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LHPB) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Onesimus Patiung, di Penajam, Jumat 5 Juli 2024.

Ia menegaskan, penggunaan sampah plastik sekali pakai tidak dibolehkan lagi di Kota Nusantara yang merupakan ibu kota baru dan peradaban baru yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu.

Menurut Onesimus, OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan ibu kota negara baru Indonesia itu.​

Tags: Ibu kota nusantaraIKNOIKNPlastikSampah

pandu

Next Post

Pastikan Keamanan Jelang HUT Ke-79 RI, BNPT Lakukan Sosialiasi Pengamanan Hotel di Kaltim

OIKN Beri Pendampingan dan Pelatihan 400 UMKM di IKN dan Wilayah Penyangga

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Link Live Streaming Levante vs Barcelona di Liga Spanyol 2025-2026

02:00 Agustus 24, 2025

Link Live Streaming AC Milan vs Cremonese di Liga Italia 2025-2026

01:00 Agustus 24, 2025

Melongok Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series

23:46 Agustus 23, 2025

Didesain untuk Kaum Wanita, Polytron Fox 200 Ramaikan Pasar Motor Listrik RI

23:36 Agustus 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version