IKNPOS.ID – Penggunaan plastik sekali pakai sangat problematik di Indonesia. Karena lebih murah dan mudah didapat, kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah di Indonesia.
Padahal, plastik merupakan salah satu senyawa kimia yang sulit terurai dan membutuh puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai. Selama jangka waktu tersebut, plastik yang telah menjadi limbah, terpecah-pecah menjadi mikroplastik dan tidak tertangani menjadi ancaman yang membahayakan makhluk hidup dan lingkungan.
Salah satu penanganan sampah plastik sekali pakai adalah melalui penerapan peraturan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini sudah ada puluhan kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Mengikuti langkah puluhan pemerintah daerah itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melarang penggunaan plastik sekali pakai di kawasan IKN. “Masyarakat di kawasan Kota Nusantara diimbau untuk mengubah kebiasaan dengan mengurangi sampah plastik,” tegas Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LHPB) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Onesimus Patiung, di Penajam, Jumat 5 Juli 2024.
Ia menegaskan, penggunaan sampah plastik sekali pakai tidak dibolehkan lagi di Kota Nusantara yang merupakan ibu kota baru dan peradaban baru yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu.
Menurut Onesimus, OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan ibu kota negara baru Indonesia itu.