Home Borneo Pemerintah Bangun WTP untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat di Luar KIPP IKN
Borneo

Pemerintah Bangun WTP untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat di Luar KIPP IKN

Share
Water pouring on hand in morning ligth background
Share

IKNPOS.ID – Untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah pusat membangun instansi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pengerjaan instalasi pengolahan air itu ditangani langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana pengerjaan proyek ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tahun ini pemerintah pusat melakukan pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku,” kata Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di Penajam, Rabu 10 Juli 2024.

Instansi pengolahan air dengan kapasitas 50 liter per detik dan berlokasi di Intake Sepaku yang ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini. Pemerintah pusat bersama Pemkab PPU sepakat instalasi pengolahan air berkapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.

“Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku yang berada di luar KIPP IKN,” lanjutnya.

“WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah,” ujar Abdul Rasyid. “Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan,” lanjutnya.

Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instansi pengolahan air tersebut.

Menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.

Share
Related Articles
Borneo

Penyebab Dugaan Keracunan Menu MBG di Serambi IKN Masih Diselidiki

fin.co.id - Untuk mendapatkan kepastian penyebab peristiwa dugaan keracunan menu Makan Bergizi...

Borneo

Pemkab PPU Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Pesisir Bersama RS Kapal

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),...

Borneo

Kaltim Wajib Waspada Dampak Monsun Asia, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga 21 Februari 2026

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...

Borneo

Hormati Ramadhan, Kelenteng Thien Ie Kong Samarinda Majukan Atraksi Barongsai Cap Go Meh 2026 ke Siang Hari

IKNPOS.ID - Pengurus Kelenteng Thien Ie Kong Samarinda, Kalimantan Timur, memutuskan menyesuaikan...