IKN Pos
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Otorita Ibu Kota Nusantara Resmi Sebagai Pemerintah Daerah Khusus

pandu by pandu
13:51 Juli 14, 2024
in Pemerintahan
A A
Staf Khusus Presiden Sebut IKN Adalah Wajah Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, secara otomatis Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini resmi sebagai Pemerintah Daerah Khusus.

Perpres ini ditetapkan pada 11 Juli 2024. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres disebut sebagai OIKN.

Related Post

OIKN Terima Minat Investasi 42 Perusahaan dari Berbagai Sektor Strategis

Realisasi Belanja APBN Kaltim Kuartal I 2025 Capai Rp10,38 Triliun: Tantangan Pemblokiran Anggaran dan Progres IKN

09:09 Juli 14, 2025
Komisi II DPR Minta Otorita IKN Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Komisi II DPR Minta Otorita IKN Perkuat Koordinasi dengan Pemda

19:10 Juli 10, 2025
Kemenko Polkam Satukan Arah Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN

Kemenko Polkam Satukan Arah Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN

20:29 Juli 9, 2025
Wapres Gibran Siap Berkantor di Mana pun, Termasuk di Ibu Kota Nusantara

Wapres Gibran Siap Berkantor di Mana pun, Termasuk di Ibu Kota Nusantara

19:59 Juli 9, 2025

Peran dan fungsinya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

“Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat tersebut.

Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 1 Ayat (7).

Selain itu, Perpres ini juga menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha bagi para investor.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Tags: Basuki HadimuljonoIbu Kota NegaraIKNJokowiOIKNPemerintah Daerah Khusus IKNPerpres Nomor 75 2024PUPR
pandu

pandu

Related Posts

OIKN Terima Minat Investasi 42 Perusahaan dari Berbagai Sektor Strategis
Pemerintahan

Realisasi Belanja APBN Kaltim Kuartal I 2025 Capai Rp10,38 Triliun: Tantangan Pemblokiran Anggaran dan Progres IKN

by Derry Sutardi
09:09 Juli 14, 2025
Komisi II DPR Minta Otorita IKN Perkuat Koordinasi dengan Pemda
News

Komisi II DPR Minta Otorita IKN Perkuat Koordinasi dengan Pemda

by Esnoe Wardhana
19:10 Juli 10, 2025
Kemenko Polkam Satukan Arah Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN
News

Kemenko Polkam Satukan Arah Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN

by Esnoe Wardhana
20:29 Juli 9, 2025
Next Post
Apa yang harus dilakukan orangtua menghadapi efek samping kemoterapi pada anak. Foto: Ilustrasi/Freepik

Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Mengatasi Efek Samping Kemoterapi pada Anak

Basuki Hadimuljono

Basuki Hadimuljono: Status OIKN Sebagai Pemerintah Daerah Khusus Belum Bisa Diterbitkan Sekarang, Ini Alasannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
fondasi rumah

10 Jenis Fondasi Rumah yang Wajib Diketahui: Kuat, Stabil, dan Tahan Lama

21:48 Juli 14, 2025
Honor Magic 8 Mini

Bocoran Honor Magic 8 Mini yang Siap Guncang Pasar: Si Kecil Bertenaga Jumbo!

21:23 Juli 14, 2025
Vaksin IndoVac Bio Farma

TERBONGKAR! Vaksin IndoVac Bio Farma: Negara RUGI Rp225 Miliar!

21:20 Juli 14, 2025
Game penghasil saldo DANA gratis

Viral Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Ini Rahasia Pengguna Dapat Rp400.000 Lebih!

20:41 Juli 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID