IKN Pos
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Otorita Ibu Kota Nusantara Resmi Sebagai Pemerintah Daerah Khusus

pandu by pandu
13:51 Juli 14, 2024
in Pemerintahan
A A
Staf Khusus Presiden Sebut IKN Adalah Wajah Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, secara otomatis Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini resmi sebagai Pemerintah Daerah Khusus.

Perpres ini ditetapkan pada 11 Juli 2024. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres disebut sebagai OIKN.

Related Post

Satgas IKN bubar

Drama IKN: Banggar DPR Coret Usulan Tambahan Anggaran, Basuki Hadimuljono Angkat Bicara

16:03 September 16, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!

14:56 Agustus 11, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Lowongan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Gaji Rp5,5 Juta Jam Kerja Singkat! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

19:32 Agustus 10, 2025
Sebanyak 40 ribu ASN bakal pindah ke IKN tahun ini

Gaji PNS 2025 Resmi Naik: Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

14:47 Agustus 10, 2025

Peran dan fungsinya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

“Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat tersebut.

Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 1 Ayat (7).

Selain itu, Perpres ini juga menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha bagi para investor.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Tags: Basuki HadimuljonoIbu Kota NegaraIKNJokowiOIKNPemerintah Daerah Khusus IKNPerpres Nomor 75 2024PUPR
pandu

pandu

Related Posts

Satgas IKN bubar
Pemerintahan

Drama IKN: Banggar DPR Coret Usulan Tambahan Anggaran, Basuki Hadimuljono Angkat Bicara

by Derry Sutardi
16:03 September 16, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi
Pemerintahan

Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!

by Derry Sutardi
14:56 Agustus 11, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi
Pemerintahan

Lowongan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Gaji Rp5,5 Juta Jam Kerja Singkat! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

by Derry Sutardi
19:32 Agustus 10, 2025
Next Post
Apa yang harus dilakukan orangtua menghadapi efek samping kemoterapi pada anak. Foto: Ilustrasi/Freepik

Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Mengatasi Efek Samping Kemoterapi pada Anak

Basuki Hadimuljono

Basuki Hadimuljono: Status OIKN Sebagai Pemerintah Daerah Khusus Belum Bisa Diterbitkan Sekarang, Ini Alasannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo pada Reshuffle Ketiga

Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo pada Reshuffle Ketiga

19:47 September 17, 2025
Punya 600 Pompa, Gubernur DKI Klaim Banjir di Jakarta Cepat Surut

Punya 600 Pompa, Gubernur DKI Klaim Banjir di Jakarta Cepat Surut

19:32 September 17, 2025
OIKN Buka Seleksi CPNS, WNI Berkebutuhan Khusus Dipersilahkan Daftar

Anggaran CPNS 2026 Capai Rp52 Triliun, Begini Jadwal, Syarat, dan Peluang Formasi

19:31 September 17, 2025
DPR Minta Ibu Kota Nusantara Segera Difungsikan

Upaya IKN Membentuk Kota Modern Berkelanjutan: Perkuat Keamanan, Lingkungan, dan Hukum

18:29 September 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID