IKNPOS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur tentang Hak Guna Usaha (HSU) bagi investor yang di IKN. Berdasar Perpres itu, HGU di IKN ditetapkan hingga 190 tahun dalam dua siklus.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, ini akan mempermudah para calon investor melakukan investasi. Zulhas menyatakan, sudah banyak investor yang berminat investasi di IKN, tetapi belum ada kejelasan soal surat tanah.
Dengan pemberian HGU ini, dinilai memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden,” kata Zulhas di Jakarta, Minggu 14 Juli 2024.
Zulhas yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN ini melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat. “Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat,” kata dia.
Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh investasi di IKN. Semisal investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan.
“Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” ungkap Zulhas.
Namun, Zulhas memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah: tanah itu tetap milik negara. “Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara,” pungkas Zulhas.