IKNPOS.ID – Saat ini proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih berada di tahap pertama, dari empat tahap yang direncanakan. Pemerintah menetapkan tahap pertama pada 2020-2024, tahap kedua 2025-2035, tahap ketiga 2035-2045, dan tahap keempat pada 2045 dan seterusnya.
Panjangnya proses pembangunan IKN ini membutuhkan konsistensi dari pemerintah, agar pembangunan tetap berada pada jalur yang dikehendaki. Apalagi, IKN diharapkan bisa menjadi salah satu motor penggerak perekonomian baru di luar pulau Jawa.
Pentingnya menjaga proses pembangunan IKN tetap dalam koridor tata ruang yang terkonsep dengan baik terungkap dalam mini seminar dengan topik “Arah dan Konsep Perencanaan Tata Ruang Kawasan Sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN)”. Seminar ini dilangsungkan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa 2 Juli 2024.
“Kita bermimpi di 2045 akan menjadi negara maju. Tapi isu saat ini masih sekitar kesenjangan antar wilayah, rendahnya tingkat produktivitas perkotaan, rendahnya keterkaitan pedesaan dan daerah afirmasi dengan pusat pertumbuhan, meningkatnya krisis lingkungan, dan keterbatasan infrastruktur,” jelas Plh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Pelopor M.ENG.SC.
“Kondisi-kondisi itu mendorong kita untuk berpikir lebih cepat. Apakah kita akan bergerak linier? Atau kita melakukan terobosan-terobosan dengan pilihan-pilihan yang mungkin untuk kita lakukan. Kita pilih IKN sebagai salah satu motor penggerak perekonomian di luar pulau Jawa. Motor penggerak pertumbuhan kita di luar pulau Jawa,” lanjutnya.
Menurutnya, semua urusan dalam membangun IKN harus dilakukan secara harmonis. “Mari kita buat rencana, yang semua urusan di dalamnya harmonis. Urusan sosial penting, budaya penting, lingkungan hidup penting, produksi mineral penting. Semua urusan yang menjadi urusan negara, penting. Kebetulan semua ada di ruang yang sama,” tutur Pelopor.
“Tugas kita bersama, mari kita rencanakan agar semua ini menjadi harmonis. Terwujud dalam bentuk pola ruang dengan segala fungsinya. Diperkuat dengan struktur ruang, dengan pengaturan-pengaturan di dalamnya. Ada yang kita rencanakan untuk kita dorong dan ada yang kita rencanakan untuk kita kendalikan,” ungkapnya.
Dalam seminar ini juga dijelaskan bagaimana pengembangan IKN sebagai Superhub ekonomi, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2023, diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan wilayah di sekitar IKN.