Home Pemerintahan Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya
Pemerintahan

Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini memiliki wewenang untuk menetapkan harga tanah di wilayah IKN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut, Kepala Otorita memiliki otoritas untuk menentukan nilai tanah di IKN, khususnya di Area Dalam Pengendali (ADP), yang merupakan wilayah tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Penetapan nilai tanah oleh Kepala Otorita ini diklaim tidak sembarangan. Melainkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2).

Asumsinya, meskipun harga tanah tidak ditentukan oleh pasar, tetap ada mekanisme objektif yang digunakan untuk menentukan nilai tanah tersebut.

Penetapan nilai tanah ini kemudian menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang kemudian akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan di IKN.

Insentif dan Fasilitas Perizinan Berusaha

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (1).

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Perpres ini juga memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah.

Share
Related Articles
Negara Pemilik Teknologi Tercanggih di Eropa Ini Akhirnya Masuk IKN
Pemerintahan

Negara Pemilik Teknologi Tercanggih di Eropa Ini Akhirnya Masuk IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menarik perhatian dunia internasional. Kali...

IKN Nusantara kerja sama Austria, investasi teknologi di Ibu Kota Nusantara, kerja sama smart city IKN Indonesia, pembangunan kota masa depan Nusantara, peluang investasi asing di IKN, teknologi smart city Austria Indonesia, pembangunan ibu kota baru Indonesia Nusantara, kolaborasi internasional pembangunan IKN,
Pemerintahan

IKN Jadi Sorotan Dunia: Austria Tertarik Bangun Smart City dan Teknologi Kota Masa Depan di Nusantara

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian dunia internasional. Perwakilan...

Kerja Sama Austria Dan IKN
Pemerintahan

Austria Tertarik Bantu Basuki Hadimuljono Wujudkan Kota Hutan Cerdas Di IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menarik...

Menkopolkam Beri Sinyal "Green Light" untuk Pemindahan Kementerian ke IKN
Pemerintahan

Menkopolkam Beri Sinyal “Green Light” untuk Pemindahan Kementerian ke IKN

IKNPOS.ID - Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, turun ke jantung Ibu...