Home Pemerintahan Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya
Pemerintahan

Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini memiliki wewenang untuk menetapkan harga tanah di wilayah IKN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut, Kepala Otorita memiliki otoritas untuk menentukan nilai tanah di IKN, khususnya di Area Dalam Pengendali (ADP), yang merupakan wilayah tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Penetapan nilai tanah oleh Kepala Otorita ini diklaim tidak sembarangan. Melainkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2).

Asumsinya, meskipun harga tanah tidak ditentukan oleh pasar, tetap ada mekanisme objektif yang digunakan untuk menentukan nilai tanah tersebut.

Penetapan nilai tanah ini kemudian menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang kemudian akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan di IKN.

Insentif dan Fasilitas Perizinan Berusaha

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (1).

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Perpres ini juga memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah.

Share
Related Articles
Fasilitas canggih IKN siap huni
Pemerintahan

Kota Masa Depan: Kesaksian Para Menteri Usai Jajal Fasilitas Canggih IKN Bersama Basuki Hadimuljono

IKNPOS.ID - Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih memberikan testimoni setelah meninjau langsung...

Tanggapan Puan Maharani kunjungan Prabowo IKN
Pemerintahan

DPR Siap Tampung Masukan Hasil Kunjungan Perdana Presiden Prabowo di IKN

IKNPOS.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan respons positif terhadap kunjungan...

Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN
Pemerintahan

Kunjungan Perdana Presiden Prabowo Bakar Semangat Otorita IKN Tuntaskan Target 2028

IKNPOS.ID - Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Target IKN ibu kota politik 2028
Pemerintahan

Komisi II DPR Wanti-wanti Koreksi Desain IKN Tak Geser Target Ibu Kota Politik 2028

IKNPOS.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah agar...