Home Pemerintahan Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya
Pemerintahan

Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini memiliki wewenang untuk menetapkan harga tanah di wilayah IKN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut, Kepala Otorita memiliki otoritas untuk menentukan nilai tanah di IKN, khususnya di Area Dalam Pengendali (ADP), yang merupakan wilayah tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Penetapan nilai tanah oleh Kepala Otorita ini diklaim tidak sembarangan. Melainkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2).

Asumsinya, meskipun harga tanah tidak ditentukan oleh pasar, tetap ada mekanisme objektif yang digunakan untuk menentukan nilai tanah tersebut.

Penetapan nilai tanah ini kemudian menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang kemudian akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan di IKN.

Insentif dan Fasilitas Perizinan Berusaha

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (1).

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Perpres ini juga memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...