IKNPOS.ID-Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Ngabila Salama, MKM mengungkapkan perlunya jeda pemberian obat cacing setelah imunisasi.
“Pemberian obat cacing pada anak dapat dijeda 7 hari dari pemberian imunisasi jenis apa pun,” ujar dr. Ngabila, Selasa, 16 Juli 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Cacingan di Daerah Intervensi Stunting Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS.
“Pemberian obat cacing dapat dilakukan dengan interval minimal 7 hari sebelum atau sesudah pemberian vaksinasi, atau kurang dari 7 hari setelah melalui pertimbangan khusus dari ahli,” bunyi surat edaran tersebut.
Untuk diketahui, pemberian obat cacing pada daerah intervensi Kemenkes dilaksanakan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Adapun Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) pada anak sasaran usia 1-12 tahun dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun dengan interval 6 bulan.
Pelaksanaan di seluruh provinsi di Indonesia terintegrasi dengan pelaksanaan pemberian vitamin A di posyandu maupun kegiatan kesehatan lain di sekolah.
Sedangkan pemeriksaan cacingan pada ibu hamil dengan gejala anemia.
Apabila hasil pemeriksaan positif telur cacing, akan diberikan obat cacing pada ibu hamil.
“Pemeriksaan dan pengobatan kasus cacingan secara selektif di fasilitas pelayanan kesehatan. POPM Cacingan menggunakan Albendazole baik sediaan tablet maupun suspensi distribusi dari Kemenkes,” lanjutnya.