IKNPOS.ID-Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T, M.T mengingatkan agar perguruan tinggi segera mendaftarkan akreditasi tiap program studinya paling lambat Agustus 2025.
Hal ini merupakan salah satu upaya penerapan Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan yang telah ditetapkan tahun lalu tersebut memiliki masa transisi selama dua tahun.
Sehingga, kampus mendapatkan kesempatan untuk menyusun sistem penjaminan mutu internal dan mengurus akreditasi.
“Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 itu ada masa transisi sampai dengan 2 tahun sejak diluncurkan, berarti Agustus 2025 itu batasnya,” ungkap Suning di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Selanjutnya, semua program studi dan perguruan tinggi harus telah mengimplementasikan peraturan tersebut serta telah terakreditasi untuk menghasilkan lulusan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 88 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang berbunyi, “Program studi wajib memiliki status terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.”
Koordinator Penjaminan Mutu Direktorat Belmawa Kevin Marbun menambahkan, meski batas implementasi peraturan ini pada tahun 2025 mendatang, ia meminta agar pengurusan akreditasi dilakukan secepatnya.
“Banyak paradigma pengelolaan pendidikan tinggi. Namun memang ada durasi satu tahun yang berakhir di Agustus tahun ini, 2024, untuk pengajuan akreditasi baik tingkat perguruan tinggi maupun program studi. Jadi ini ada kita rujuk dalam Permendikbudristek tersebut dan juga surat dari BAN-PT dan LAM,” tambahnya di kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, “Mohon perguruan tinggi mengikuti agar tidak ada konsekuensi sampai penutupan nantinya.”
Untuk diketahui, Pasal 83 ayat (9) juga menyebut bahwa kampus yang tidak terakreditasi terancam dibubarkan.
“Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b,” bunyi Pasal 83 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Kemendikbud turut meluncurkan buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kampus lebih mudah menyusun perangkat penjaminan mutu pendidikan.
Selain Pedoman Implementasi SPMI, pihaknya juga meluncurkan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 pada kesempatan yang sama.
“(Panduan ini) membantu mempercepat dan menginspirasi untuk segera melakukan penyusunan pedoman SPMI yang disesuaikan dengan Permendikbudistek Nomor 53 Tahun 2023 dan juga reorientasi kurikulumnya,” pungkas Suning.