Home Pendidikan Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025, Ini Konsekuensinya
Pendidikan

Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025, Ini Konsekuensinya

Share
Direktorat Belmawa Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek
Direktorat Belmawa Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek
Share

“Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b,” bunyi Pasal 83 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, Kemendikbud turut meluncurkan buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kampus lebih mudah menyusun perangkat penjaminan mutu pendidikan.

Selain Pedoman Implementasi SPMI, pihaknya juga meluncurkan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 pada kesempatan yang sama.

“(Panduan ini) membantu mempercepat dan menginspirasi untuk segera melakukan penyusunan pedoman SPMI yang disesuaikan dengan Permendikbudistek Nomor 53 Tahun 2023 dan juga reorientasi kurikulumnya,” pungkas Suning.

Share
Related Articles
KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim
Pendidikan

Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Segah dan Tabalar Berau 

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

NewsPendidikan

Pemkab Kotabaru Lestarikan Budaya Lokal

Pelestarian budaya lokal