IKNPOS.ID – Kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk memperkuat posisi Nusantara.
Akan keluar banyak kebijakan-kebijakan terhadap IKN. “Yang penting kalau dilihat dari setiap kali ada kebijakan adalah memperkuat posisi IKN itu,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.
Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran 5 besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045.
Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045. Yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Pemindahan ibu kota negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045. Yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.
Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru.
Tujuan pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memeratakan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.