Home Pemerintahan Kadin: Kebijakan Pemerintah untuk Memperkuat Posisi IKN
Pemerintahan

Kadin: Kebijakan Pemerintah untuk Memperkuat Posisi IKN

Share
IKN
Kawasan Ibu Kota Nusantara
Share

IKNPOS.ID – Kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk memperkuat posisi Nusantara.

Akan keluar banyak kebijakan-kebijakan terhadap IKN. “Yang penting kalau dilihat dari setiap kali ada kebijakan adalah memperkuat posisi IKN itu,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran 5 besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045.

Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045. Yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045. Yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.

Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru.

Tujuan pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memeratakan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Share
Related Articles
Pasar Segar Sepaku IKN
Pemerintahan

Standar Baru Belanja di Ibu Kota, Pasar Segar Sepaku Resmi Beroperasi Jadi Pusat Ekonomi IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan diri sebagai pusat...

MIRIP MAL, Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN
Pemerintahan

MIRIP MAL! Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini punya pusat denyut nadi...

Pemerintahan

IKN Disulap Jadi Panggung Budaya, Pengunjung Dibuat Terpukau dengan Seni Nusantara

OIKN menghadirkan nuansa berbeda bagi masyarakat yang datang ke Kawasan Inti Pusat...

Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...