Home Pemerintahan Jokowi: HGU IKN 190 Tahun untuk Tarik Investasi
Pemerintahan

Jokowi: HGU IKN 190 Tahun untuk Tarik Investasi

Share
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok/Setpres
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah memberikan izin hak guna usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini dilakukan pemerintah untuk menarik investasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemberian HGU dengan jangka waktu paling panjang bisa mencapai 190 tahun dengan 2 kali siklus.

“Itu sesuai UU IKN yang ada,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurutnya, aturan tersebut untuk memberikan kewenangan kepada Otorita IKN (OIKN) untuk menarik investasi sebesar-besarnya.

“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya. Baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.

Menurutnya, infrastruktur yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti pusat pemerintahan di IKN. “Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor, baik dalam dan luar negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai jangka waktu investor untuk mendapatkan izin HGU.

Dalam Perpres disebutkan, investor dapat diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun. Namun jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga dua kali siklus.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 ayat 2.

Perpres ini juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). HGB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama mencapai 80 tahun untuk siklus pertama.

HGB dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu yang sama dengan siklus yang sama berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Share
Related Articles
Pemerintahan

ASN Bisa Mudik Lebih Awal! Cek Jadwal Lengkap WFA Lebaran 2026 & Aturan Mainnya

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...