Home Pemerintahan Jokowi: HGU IKN 190 Tahun untuk Tarik Investasi
Pemerintahan

Jokowi: HGU IKN 190 Tahun untuk Tarik Investasi

Share
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok/Setpres
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah memberikan izin hak guna usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini dilakukan pemerintah untuk menarik investasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemberian HGU dengan jangka waktu paling panjang bisa mencapai 190 tahun dengan 2 kali siklus.

“Itu sesuai UU IKN yang ada,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurutnya, aturan tersebut untuk memberikan kewenangan kepada Otorita IKN (OIKN) untuk menarik investasi sebesar-besarnya.

“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya. Baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.

Menurutnya, infrastruktur yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti pusat pemerintahan di IKN. “Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor, baik dalam dan luar negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai jangka waktu investor untuk mendapatkan izin HGU.

Dalam Perpres disebutkan, investor dapat diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun. Namun jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga dua kali siklus.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 ayat 2.

Perpres ini juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). HGB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama mencapai 80 tahun untuk siklus pertama.

HGB dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu yang sama dengan siklus yang sama berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Share
Related Articles
Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...

Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...