IKN Pos
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Ini Solusi dari Guru Besar Unissula untuk Cegah Konflik Tanah Ulayat di IKN

by pandu
20:03 Juli 6, 2024
in News
A A
Ini Solusi dari Guru Besar Unissula untuk Cegah Konflik Tanah Ulayat di IKN

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menimbulkan konflik terkait tanah ulayat yang dapat menghambat proses pembangunan mega proyek tersebut. Ada sejumlah faktor yang memungkinkan munculnya konflik itu.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Firmanto Laksana, potensi konflik bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tumpang tindih penguasaan tanah, kurangnya pengakuan hak adat, ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, proses pengadaan tanah yang tidak transparan, serta ganti rugi yang tidak layak.

Hal tersebut disampaikan Firmanto saat menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Optimalisasi Pencegahan Konflik Tanah Ulayat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dalam Perspektif Hukum” saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Unissula Semarang, Jumat 5 Juli 2024.

Firmanto menyatakan, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat di IKN, Firmanto memberikan setidaknya empat gagasan yang sangat penting.

Pertama, melalui pendekatan “pentahelix”, yaitu pendekatan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. “Pendekatan itu menjadi landasan utama dalam menciptakan solusi yang komprehensif,” ungkapnya.

Kedua, penataan regulasi dan perlindungan tanah ulayat, yakni perlunya pemerintah memperkuat regulasi yang mengakui dan melindungi hak-hak tanah ulayat dengan membuat peraturan khusus yang hanya dibuat untuk wilayah IKN melalui sebuah Keputusan Presiden dan dilaksanakan dengan peraturan Otorita IKN.

Ketiga, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan media juga perlu dilakukan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif dan keahlian dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat secara efektif.

Perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas, serta penataan kembali regulasi agraria, lanjut dia, menjadi langkah krusial untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Guru BesarIbu kota nusantaraIKNKonflikKonflik Lahan IKNTanah Ulayat

pandu

Next Post

Pekerjaan Konstruksi di IKN Akan Dihentikan Sementara Jelang HUT Ke-79 RI

OIKN Siapkan TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari untuk Kelola Sampah IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mendorong Ekosistem Perlebahan Sekitar IKN Melalui Honey Fest 2025

15:05 Oktober 27, 2025

Qubika Gelar Nusantara Glow Run 7K 2025, Lari Ditemani Suasana Malam IKN

14:50 Oktober 27, 2025

Seafood Sukhoi

06:28 Oktober 27, 2025

Garis Kemampuan

21:37 Oktober 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version