Home Pemerintahan HGU IKN 190 Tahun, AHY: Memberi Kepastian Bagi Investor
Pemerintahan

HGU IKN 190 Tahun, AHY: Memberi Kepastian Bagi Investor

Share
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Share

IKNPOS.ID – Aturan hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun. Hal ini memberi kepastian hukum bagi investor.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

“Kalau sudah diberikan kepastian, investor tidak perlu terlalu khawatir. Jangkanya lebih panjang lagi. Harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin, 15 Juli 2024.

Menurutnya, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.

Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” terangnya.

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa. Khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas. IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” papar AHY.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres itu secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Share
Related Articles
Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN
Pemerintahan

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan sejarah baru dalam...

Pemerintahan

Pemprov Kaltim Buka Suara Soal Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai...

Ilustrasi panel surya
Pemerintahan

Pemerintah Dorong Panel Surya Jadi Solusi Kemandirian Energi di Kaltim

IKNPOS.ID - Fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang terus menekan biaya...

Otorita IKN tanam pohon pengunjung
Pemerintahan

Membangun Budaya Kota Hutan: Otorita IKN Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Menanam Pohon

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus memacu upaya reboisasi di...