Home Pemerintahan HGU IKN 190 Tahun, AHY: Memberi Kepastian Bagi Investor
Pemerintahan

HGU IKN 190 Tahun, AHY: Memberi Kepastian Bagi Investor

Share
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Share

IKNPOS.ID – Aturan hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun. Hal ini memberi kepastian hukum bagi investor.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

“Kalau sudah diberikan kepastian, investor tidak perlu terlalu khawatir. Jangkanya lebih panjang lagi. Harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin, 15 Juli 2024.

Menurutnya, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.

Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” terangnya.

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa. Khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas. IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” papar AHY.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres itu secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Share
Related Articles
ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP
Pemerintahan

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP

IKNPOS.ID - Wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Kini, mobilitas di...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
Pemerintahan

TERBARU! 50 Staf Wapres Sudah Ngantor di IKN! Sinyal Kuat Gibran Mulai Berkantor di Ibu Kota Baru Tahun 2026

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menunjukkan...