IKNPOS.ID – Untuk menghindari penyalahgunaan identitas, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban administrasi kependudukan. Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Waluyo di Penajam, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurutnya, upaya menonaktifkan kartu keluarga itu mampu mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat, seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.
“Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain,” katanya.
Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.
Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan. Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).
“Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir,” ujarnya.
Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.
Apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil, sebelum dilaporkan ke Kemendagri, demikian Waluyo.