IKNPOS.ID – Otorita IKN menyelenggarakan kegiatan Market Gathering Pengisian Area Komersil Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) dan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN)-Pertahanan Keamanan (Hankam).
Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan perayaan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara, sekaligus perpindahan ASN pada September 2024.
Dalam tujuannya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkenalkan peluang berusaha dalam pengembangan fasilitas umum dan sosial di IKN kepada pelaku UMKM.
Proses penyaringan akan dilakukan secara terbuka dan adil bagi para pelaku usaha potensial, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar ASN dan personel Hankam yang merupakan penghuni pionir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Mereka direncanakan akan mulai beroperasional dan berpindah per September 2024.
Deputi bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim menyampaikan, kegiatan market gathering ini merupakan tahapan awal dari proses penyeleksian pelaku usaha.
“Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pendampingan dan pemberdayaan kepada para pelaku usaha terpilih. Sehingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada dapat berkembang dan bertumbuh bersama IKN,” kata Silvia dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Semenatar itu, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan Otorita IKN, Desiderius Viby Indrayana, mengatakan, bahwa perkembangan di IKN saat ini telah memasuki tahap pengisian terhadap infrastruktur yang sudah terbangun.
“Kita harus menghidupkan ekosistemnya, bagaimana menyediakan klinik, food and beverages (makanan dan minuman), dan yang lainnya, kata Desiderius.
Oleh karena itu, kata Desiderius, tugas OIKN adalah membantu pemerintah di dalam menciptakan ekosistem hunian yang hijau dan berkelanjutan.
“Sehingga pada akhirnya IKN sungguhlah menjadi The World Class City for All dengan mengedepankan konsep-konsep smart, green, and sustainability,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Desiderius menjelaskan bahwa proses penyeleksian akan melalui enam tahapan dan berdasarkan tiga aspek.
“Antara lain, aspek teknis yang meliputi regulasi Otorita IKN, regulasi gedung, dan regulasi system,” terangnya.
Kemudian aspek legal yang meliputi izin usaha, undang-undang, dan izin Otorita IKN.
“Serta aspek jenis yang meliputi bidang usaha makanan, bidang usaha jasa, dan bidang usaha minimarket,” pungkasnya.