Home News Berdasar Perpres 75/2024, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN
News

Berdasar Perpres 75/2024, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Dari 14 pasal yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ada pasal yang menyebutkan Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah di IKN. Perpres 75/2024 sendiri telah diteken Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 Perpres 75/2024 ayat 1.

Sementara di ayat 2 pasal 6, dijelaskan kalau nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.

Kemudian di ayat 3 tercantum, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Pada ayat 4 tertera, Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan untuk kepentingan lain.

Hingga kini proses pembebasan lahan untuk pembangunan IKN masih terus berlangsung. Guna menghindari kerugian pada warga yang terdampak pembebasan lahan, pemerintah pusat telah melakukan revisi aturan pembebasan lahan di IKN. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.

“Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN, agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun di Penajam, Selasa 9 Juli 2024.

Lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku. Sebagian lahan di wilayah ini terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Share
Related Articles
Harga Minyak Dunia Menggila, Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Kenaikan BBM
News

Harga Minyak Dunia Menggila! Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Kenaikan BBM

IKNPOS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka memberikan sinyal bahwa...

Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya
News

Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya

IKNPOS.ID - Jagat media sosial sempat ramai membahas sebuah mobil mewah berpelat...

Evakuasi WNI di Iran
News

Terehan: Negara yang Ikut Serang Iran Bersama AS Akan Jadi Target Balasan

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Luar Negeri Iran Majid Takht-Ravanchi menyatakan bahwa negara...

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga
News

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga

IKNPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, permintaan uang pecahan baru selalu...