IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini resmi sebagai Pemerintah Daerah Khusus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Menindaklanjuti hal itu, Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono pun langsung angkat bicara.
Menurutnya, terkait Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Ia memperkirakan aturan baru bisa diterbitkan usai pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024 nanti.
“Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak. Tapi, Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi,” kata Basuki di Jakarta, dikutip Minggu 14 Juli 2024.
Basuki menjelaskan, bahwa untuk membangun ekositem sebuah kota pada tahap awal yakni menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas.
“Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi,” ujarnya.
“Aturan Pemdasus IKN diperkirakan baru bisa terbit pada Pemerintahan Prabowo-Gibran,” sambungnya.
Basuki menambahkan, terkait kewenangan yang digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya.
Dengan begitu, aturan bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.
“Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, secara otomatis Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini resmi sebagai Pemerintah Daerah Khusus.
Perpres ini ditetapkan pada 11 Juli 2024. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres disebut sebagai OIKN.