Home News 74,68 Juta Wajib Pajak Sudah Pemadanan NIK-NPWP
News

74,68 Juta Wajib Pajak Sudah Pemadanan NIK-NPWP

Share
74 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Foto: Ilustrasi/Dok/Pajakku
74 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Foto: Ilustrasi/Dok/Pajakku
Share

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);

b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;

c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);

d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);

e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);

f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan

g. pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” katanya.

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Share
Related Articles
kunjungan Wapres Gibran ke IKN
News

Jelang Ramadan, Wapres Tinjau Harga dan Digitalisasi di Pasar Badung Bali

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Badung di Kota Denpasar, Bali,...

News

Bahlil Soroti 40 Ribu Sumur Migas, Intervensi Teknologi Jadi Kunci Dongkrak Lifting

Indonesia tercatat memiliki lebih dari 39 ribu sumur pengeboran eksplorasi maupun eksploitasi...

News

Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK, Polisi Dalami Jenis Proyekti

IKNPOS.ID - Insiden penembakan terjadi di kediaman anggota DPRD Jawa Tengah, Nur...

News

Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Hambalang, Tekankan Diplomasi Harus Untungkan RI

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke kediaman pribadinya di...