Home News 74,68 Juta Wajib Pajak Sudah Pemadanan NIK-NPWP
News

74,68 Juta Wajib Pajak Sudah Pemadanan NIK-NPWP

Share
74 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Foto: Ilustrasi/Dok/Pajakku
74 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Foto: Ilustrasi/Dok/Pajakku
Share

IKNPOS.ID- Per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.

Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 1 Juli 2024 menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu.

Hal itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi. Untuk lebih jelas, PER-06/PJ/2024 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomor-pokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.

Sebagai informasi, NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Share
Related Articles
News

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal dan Standar Nasional

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika...

News

Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari...

Menlu RI Sugiono.
News

Sugiono–Marco Rubio Bahas Penguatan Kemitraan Strategis RI–AS

Menlu RI Sugiono menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat...

News

Terobos Masuk ke Area Kediaman Donald Trump, Pria Bersenjata Ditembak Mati

IKNPOS.ID - Seorang pria bersenjata tewas ditembak aparat setelah mencoba menerobos area...