IKNPOS.ID – Taksi terbang yang disebut-sebut bakal menjadi transportasi umum di IKN (Ibu Kota Nusantara) tidak bisa beroperasi.
Hingga kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan izin taksi terbang sebagai transportasi massal.
Sementara bus listrik dan kereta otonom tanpa rel Autonomous-rail Rapid Transit (ART) dan kendaraan canggih berbagai teknologi, sudah bisa beroperasi di IKN pada Agustus 2024 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hingga saat ini, tak ada regulasi yang sesuai untuk taksi terbang atau drone yang berfungsi mengangkut penumpang.
“Terkait regulasi, pemerintah mengacu pada negara-negara maju. Bahkan di Amerika sekalipun belum memberikan izin yang formal untuk taksi terbang atau drone,” kata Budi Karya, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Menurutnya, ada beberapa risiko taksi terbang yang membuat izinnya belum dapat diterbitkan.
“Menggunakan drone di kota itu ada risikonya. Karena itu, kita belum memberikan izin untuk taksi terbang. Kalau untuk keperluan exhibition boleh. Tapi, angkutan umum belum,” tegasnya.
Seperti diketahui, transportasi cerdas akan mulai diuji coba di IKN pada Juni dan Juli 2024 mendatang. Ada taksi terbang (advanced air mobility) dan kereta tanpa rel (autonomous rail transit).
Taksi terbang atau sky taxi direncanakan bakal menjalani tahap uji coba di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Taksi terbang tersebut buatan Hyundai Motors Group. Sebelum proof of concept (PoC), taksi terbang Hyundai ini telah menjalani serangkaian tahapan sebagai tonggak kunci dan bersejarah bagi pengembangan smart mobility di IKN.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan IKN dirancang sebagai ibu kota yang menerapkan konsep kota cerdas, berlandaskan prinsip hijau dan berkelanjutan.
Pengembangan infrastruktur, sebagai sektor kritikal, akan dijalankan dengan prinsip-prinsip tersebut untuk membantu meningkatkan kinerja operasional kota dan kualitas hidup penduduk.