Home News Pesan Menteri AHY ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu!
News

Pesan Menteri AHY ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu!

Share
Menteri AHY bersama Kepala BPN Kota Depok saat meninjau pengukuran bidang tanah di Jalan Bakti Suci Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 6 Juni 2024.
Share

IKNPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menitip pesan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan untuk tidak ragu memberantas mafia tanah.

Menariknya, penegasan AHY ini diutarakan di depan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok Kol. Inf. Iman Widhiarto usai menyaksikan peninjauan pengukuran tanah oleh petugas ukur dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis 6 Juni 2024.

“Pak Indra jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” pesan Menteri AHY di depan warga yang disaksikan pula Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran BPN Kota Depok.

AHY menegaskan, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya selalu meminta jajaran Kantor Pertanahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk berani mengambil langkah serius, cepat dan terukur dalam menindak indikasi mafia tanah.

“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkrit saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tegas AHY.

Menteri AHY menekankan bahwa pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya-upaya penegakan keadilan dan hukum.

Menteri AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah.

Menyambut penegasan Menteri AHY, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Share
Related Articles
kunjungan Wapres Gibran ke IKN
News

Jelang Ramadan, Wapres Tinjau Harga dan Digitalisasi di Pasar Badung Bali

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Badung di Kota Denpasar, Bali,...

News

Bahlil Soroti 40 Ribu Sumur Migas, Intervensi Teknologi Jadi Kunci Dongkrak Lifting

Indonesia tercatat memiliki lebih dari 39 ribu sumur pengeboran eksplorasi maupun eksploitasi...

News

Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK, Polisi Dalami Jenis Proyekti

IKNPOS.ID - Insiden penembakan terjadi di kediaman anggota DPRD Jawa Tengah, Nur...

News

Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Hambalang, Tekankan Diplomasi Harus Untungkan RI

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke kediaman pribadinya di...