Home News Pesan Menteri AHY ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu!
News

Pesan Menteri AHY ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu!

Share
Menteri AHY bersama Kepala BPN Kota Depok saat meninjau pengukuran bidang tanah di Jalan Bakti Suci Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 6 Juni 2024.
Share

IKNPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menitip pesan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan untuk tidak ragu memberantas mafia tanah.

Menariknya, penegasan AHY ini diutarakan di depan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok Kol. Inf. Iman Widhiarto usai menyaksikan peninjauan pengukuran tanah oleh petugas ukur dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis 6 Juni 2024.

“Pak Indra jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” pesan Menteri AHY di depan warga yang disaksikan pula Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran BPN Kota Depok.

AHY menegaskan, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya selalu meminta jajaran Kantor Pertanahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk berani mengambil langkah serius, cepat dan terukur dalam menindak indikasi mafia tanah.

“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkrit saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tegas AHY.

Menteri AHY menekankan bahwa pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya-upaya penegakan keadilan dan hukum.

Menteri AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah.

Menyambut penegasan Menteri AHY, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Share
Related Articles
CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

Cuaca Membaik, SAR Tambah Alat Berat di Hari Ketujuh Pencarian Korban Longsor Cisarua

IKNPOS.ID - Operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten...

Trump Ancam Tarif Impor Bagi Negara yang Halangi AS Kuasai Greenland
News

Diancam Trump, Irak Murka: Politik Nasional Bukan Urusan Asing

IKNPOS.ID - Administrasi kepresidenan Irak menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk campur...

Hukuman Serda Heri Purnomo Babinsa Kemayoran
News

Nasib Sial Babinsa Kemayoran, Dihukum Berat Usai Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Spons

IKNPOS.ID - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas terhadap...

News

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Teluk Tomini, Ini Penelasan BMKG

IKNPOS.ID - Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah Teluk Tomini pada Jumat pagi...