IKNPOS.ID-Penyelesaian status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya bisa melalui peraturan presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.
“Memang sudah diusulkan penyelesaiannya. Menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Bapak Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu harus dengan Perpres,” kata Basuki, Kamis 6 Juni 2024.
Lebih jauh Basuki mengungkapkan bahwa terdapat 2 Perpres agar masalah itu tidak berlarut-larut. Yakni Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
“Kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat, arahan dari bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno,” ujarnya.
Selanjutnya Perpres dibutuhkan untuk status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Ini guna menarik warga dan pengusaha untuk membeli.
“Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” ucapnya.
Menurut data Kementerian PUPR menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah. Ini untuk diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.