IKNPOS.ID – Untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terganggu akibat kegiatan pertambangan, Otorita IKN tengah menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan.
Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, pihaknya telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
“Dan, saat ini sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 28 Juni 2024.
Ia menguraikan, pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN. Myrna menekankan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.
“Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi,” ungkap Myrna.
Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.