IKNPOS.ID – Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan dilakukan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota baru negara tersebut.
“Kami siapkan langkah agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/6/2024).
Menurut Raja Juli, langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, lanjut dia, serta tetap menghargai hak rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“OIKN bakal menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik. Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan kepala negara,” tambahnya.
Raja Juli menjelaskan, salah satu Langkah yang disiapkan OIKN adalah Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus. Saat ini proses PDSK plus dalam tahapan menetapkan subyek dan obyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayah masuk kawasan IKN.
Masih menurut Raja Juli, setelah penetapan subyek dan obyek rampung, tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan kabupaten, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia adalah pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk lokasi proyek pembangunan.
Permasalahan pengadaan lahan itu beragam seperti kawasan permukiman masyarakat, hutan, dan lainnya, masing-masing lokasi memiliki karakter persoalan yang bakal diselesaikan oleh OIKN.
“Setiap area masyarakat yang terdampak proyek pembangunan akan didekati dengan PDSK plus. Tetapi permasalahan masing-masing warga tidak bisa digeneralisasi,” lanjutnya.
“Kami berkomitmen selesaikan dengan baik sesuai alas hak lahan, ada yang direlokasi dan dibangunkan rumah tapak atau rusun, serta lahan garapan diganti tanam tumbuh atau perkebunan,” sebut Raja Juli Antoni.