Yang lebih menarik lagi, kata Rumadi, ada juga insentif untuk masyarakat yang bekerja di IKN berupa pembebasan pajak. Artinya, pajak penghasilan para pekerja di IKN ini akan ditanggung oleh pemerintah.
“Pegawai yang bekerja di IKN, itu pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Jadi nggak bayar pajak, atau istilah yang kita kenali dengan DTP (Ditanggung Pemerintah),” pungkasnya.
Page 2 of 2