IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan sejumlah insentif pajak kepada para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Rumadi mengatakan, dalam aturan tersebut ada berbagai jenis insentif pajak dan pabean yang bisa diterima para pengusaha dan pekerja di IKN.
“Pertama pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) untuk perusahaan yang berinvestasi di IKN selama 30 tahun,” kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, dikutip Rabu 12 Juni 2024.
“Kemudian ada juga pembebasan bea masuk atau impor untuk perusahaan-perusahaan yang ikut menanamkan modalnya di IKN,” sambungnya.
Selain untuk investor, kata Rumadi, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM yang membuka usahanya di IKN.
“Insentif untuk UMKM berupa pengenaan tarif pajak 0% untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun,” ujarnya.
Dengan mendapat insentif semacam itu, lanjut Rumadi, para pelaku usaha kecil dan menengah di IKN tidak perlu membayar pajak jika omzet usaha mereka masih dibawah Rp 50 miliar per tahun.
“Nol persen untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun, jadi ada batasannya sampai omzet RP 50 miliar,” terangnya.
Selain itu, ada juga pemberian insentif berupa tax holiday untuk lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN selama 25 tahun.
“Untuk perusahaan yang memberikan vokasi untuk yang ada nanti misalkan magang, PKL, terus pembelajaran bagi siswa didik di IKN, itu diberikan fasilitas berupa super deduction hingga 250%,” katanya
“Kemudian ada selanjutnya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan,” tambahnya.
Sementara itu, insentif pajak juga diberikan untuk pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial atau umum di IKN berupa super deduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.
“Artinya besaran pajak para pengusaha ini akan dikurangi sebanyak 200% sumbangan yang dikeluarkan, ujarnya.
Yang lebih menarik lagi, kata Rumadi, ada juga insentif untuk masyarakat yang bekerja di IKN berupa pembebasan pajak. Artinya, pajak penghasilan para pekerja di IKN ini akan ditanggung oleh pemerintah.
“Pegawai yang bekerja di IKN, itu pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Jadi nggak bayar pajak, atau istilah yang kita kenali dengan DTP (Ditanggung Pemerintah),” pungkasnya.