IKN Pos
Minggu, Mei 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

NU Dapat Tambang Bekas KPC, Ini 6 Lahan untuk Dikelola Ormas Keagamaan

by pandu
13:19 Juni 9, 2024
in Borneo, News
A A
NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC

NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC

IKNPOS.ID-Pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan ke beberapa ormas keagamaan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

‘Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,’ tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

“Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, dikutip Minggu 9 Juni 2024.

Adapun 6 lahan yang disiapkan antara lain; PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.

NU mulai melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.

Lalu bagaimana jika masih ada yang menolak? Menurut Arifin, tidak menjadi masalah. Dikembalikan ke pemerintah.

“Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau ga mau diambil,” ujar Arifin.

Arifin menegaskan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan.

Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.

Tags: HeadlineKPClahan tambangNUOrmas KeagamaanPBNUPKP2BTambang

pandu

Next Post

Dukung Sistem Telekomunikasi Modern, PLN Groundbreaking Smart Electricity di IKN

Transportasi Listrik di IKN Resmi Beroperasi Agustus 2024, Budi Karya: Ojol Sudah Siap!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Cara PAFI Bolaang Mongondow Utara Cegah Efek Samping Obat Melalui Edukasi Intensif

10:03 Mei 11, 2025

Investor Dubai Siap Bangun Hotel dan Kantor di IKN: Proyek Mix-Use di Atas Lahan 10 Hektar

09:24 Mei 11, 2025

Kejutan Bangun Tidur! Saldo DANA Gratis Rp589.000 Langsung Masuk Dompet Pagi Ini, Begini Caranya!

08:54 Mei 11, 2025

Pasar Crypto Bergejolak! Pi Network Terpuruk Akibat Oversupply, Cardano Anjlok! Cold Wallet Beri Solusi Cerdas!

08:32 Mei 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version