Home Borneo NU Dapat Tambang Bekas KPC, Ini 6 Lahan untuk Dikelola Ormas Keagamaan
BorneoNews

NU Dapat Tambang Bekas KPC, Ini 6 Lahan untuk Dikelola Ormas Keagamaan

Share
NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC
NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC
Share

IKNPOS.ID-Pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan ke beberapa ormas keagamaan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,’ tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

“Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, dikutip Minggu 9 Juni 2024.

Adapun 6 lahan yang disiapkan antara lain; PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.

NU mulai melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.

Lalu bagaimana jika masih ada yang menolak? Menurut Arifin, tidak menjadi masalah. Dikembalikan ke pemerintah.

“Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau ga mau diambil,” ujar Arifin.

Arifin menegaskan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan.

Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.

Share
Related Articles
News

Komisi II DPR RI Bahas Strategi Pemindahan ASN ke IKN

IKNPOS.ID - Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN)...

News

Pesan Politik di Balik Kehadiran Presiden Prabowo di IKN

IKNPOS.ID - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
News

Ekspansi Fasilitas Pendidikan oleh Pemerintah Kini sampai ke IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Indonesia terus memperluas fasilitas pendidikan unggulan di berbagai daerah...

News

Greenland Tegaskan Kedaulatan, Pilih Tetap Bersama Denmark daripada AS

IKNPOS.ID - Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen menyatakan bahwa jika rakyat Greenland...