IKN Pos
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Kesehatan

Menkes Akan Tindak Tegas Nakes yang Jadi Calo SKP

by pandu
13:35 Juni 3, 2024
in Kesehatan
A A
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Dok/Kemenkes

IKNPOS.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak 3 oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) nakes dan tenaga medis (named) setiap lima tahun.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, dikutip laman kemkes.go.id, Minggu 2 Juni 2024.

Deteksi praktik percaloan saat ini dinilai semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online. Dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Menkes menuturkan, sistem berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut. Diketahui, ketiga calo itu menyamar, seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.

Ketiga calo pun berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. “Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP ini sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat,” ujar Menkes.

SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan lembaga penyelenggara pendidikan. Seperti, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” ucap Menkes.

Tags: Calo SKPKementrian KesehatanMenkesNakesSIPSKP

pandu

Next Post

Bambang Susantono - Dhony Rahajoe 'Lenyap' dari Website IKN

Istana Klaim Eks Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Dapat Job Baru dari Jokowi, Apa Itu?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

TERUNGKAP! RAHASIA GCV Pi Network: 10 Pi untuk Hidup 30 Tahun, 10.000 Pi Bisa Dinikmati 7 TURUNAN, Seperti Apa Jika Punya 1 Juta Pi?

21:58 Mei 20, 2025

SEDOT Saldo DANA Gratis! Ini Cara Mudah Kantongi Cuan Rp100.000 Tanpa Ribet

21:53 Mei 20, 2025

BNI Gandeng Ismaya Group Sajikan Kuliner Jepang Bersama Chef Motokichi Yukimura

21:50 Mei 20, 2025

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltim Ditargetkan Rampung Sebelum Pertengahan Juli

21:34 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version