Home Kesehatan Menkes Akan Tindak Tegas Nakes yang Jadi Calo SKP
Kesehatan

Menkes Akan Tindak Tegas Nakes yang Jadi Calo SKP

Share
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Dok/Kemenkes
Share

IKNPOS.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak 3 oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) nakes dan tenaga medis (named) setiap lima tahun.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, dikutip laman kemkes.go.id, Minggu 2 Juni 2024.

Deteksi praktik percaloan saat ini dinilai semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online. Dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Menkes menuturkan, sistem berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut. Diketahui, ketiga calo itu menyamar, seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.

Ketiga calo pun berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. “Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP ini sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat,” ujar Menkes.

SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan lembaga penyelenggara pendidikan. Seperti, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” ucap Menkes.

Share
Related Articles
Kesehatan

Ternyata Begini Perbedaan Serangan Jantung dan Henti Jantung

IKNPOS.ID - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr. Ardian Rizal, Sp.JP(K)-FIHA...

Kesehatan

Kartu PBI JK Nonaktif? Begini Cara Mudah Reaktivasi BPJS Kesehatan Gratis

IKNPOS.ID - Kabar penting bagi masyarakat! BPJS Kesehatan baru saja merilis mekanisme...

Cek Kesehatan Gratis Ungkap Risiko Penyakit Metabolik di IKN
Kesehatan

Cek Kesehatan Gratis Ungkap Risiko Penyakit Metabolik di IKN

IKNPOS.ID - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Otorita Ibu Kota...

Apa Itu Whip Pink, Ini Fakta Gas Tertawa yang Bisa Mematikan
Kesehatan

Apa Itu Whip Pink? Ini Fakta Gas Tertawa yang Bisa Mematikan

IKNPOS.ID - Nama Whip Pink belakangan menjadi perbincangan publik setelah dikaitkan dengan...