Home News Masuk Madinah Pakai Visa Ziarah, 37 Jemaah Haji Asal Makasar Ditangkap
News

Masuk Madinah Pakai Visa Ziarah, 37 Jemaah Haji Asal Makasar Ditangkap

Share
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024. Foto: Kemenag RI
Share

IKNPOS.ID-Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makasar ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.

Mereka ditangkap karena ketahuan masuk Madinah menggunakan visa ziarah.

Demikian disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang dari Makassar,” ujar Yusron.

Selain itu, lanjutnya, pengemudi dan kenek busnya dari Yanan pun juga ikut ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” ucap Yusron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” kata Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia. Terus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian, di sini proses pemeriksaan cepat,” katanya.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebab, sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Share
Related Articles
News

MenPANRB Ikut Aksi Penghijauan, 850 Pohon Tertanam di Jantung Pemerintahan IKN

IKNPOS.iD - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini,...

News

Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas...

Prabowo Tetapkan 5 Proyek Teknologi PSN
News

Prabowo ke Polisi, Kejaksaan hingga KPK: Jangan Jadikan Hukum untuk Hantam Lawan Politik

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya agar hukum di Indonesia tidak...

News

Bareskrim: AKBP Didik Titipkan Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah

IKNPOS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan Kapolres Bima Kota...