IKN Pos
Kamis, September 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Renewable Energy

Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Sebelum Pelantikan Presiden Prabowo

by pandu
15:37 Juni 5, 2024
in Renewable Energy
A A
Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Sebelum Pelantikan Presiden Prabowo

IKNPOS.ID-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebelum pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Harris Yahya mengatakan, saat ini ESDM sedang melakukan komunikasi lagi dengan DPR untuk melanjutkan pembahasannya.

Sebab, terakhir DPR dan ESDM membahas mengenai RUU EBET pada April 2024.

“Sebisa mungkin sebelum Oktober kita usahakan untuk bisa selesai,” kata Harris saat ditemui usai acara Road to PLN Investment Days di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Harris menuturkan, beberapa isu yang saat ini masih perlu pembahasan intensif misalnya Power Wheeling, Ekonomi Karbon, dan Lembaga untuk Mengelola Pembiayaan.

Selain itu, ada usulan mengenai siapa nanti yang akan mengelola pembiayaan terkait dengan energi terbarukan untuk mengumpulkan dan mendiskusikannya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sejumlah poin telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.

Meski demikian, masih ada dua poin yang sedang dibahas, yaitu soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Eniya menjelaskan, sejumlah poin lainnya telah disepakati, termasuk memasukkan amonia dalam unsur energi baru. Dengan demikian, jenis energi hidrogen, amonia, dan nuklir menjadi kategori energi baru yang disepakati dalam beleid ini.

Selanjutnya, soal pengelolaan dana EBET, dalam beleid yang tengah disusun, telah disepakati bahwa pengelolaan dana EBET akan dilakukan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022

Tags: Energi BaruESDMKementerian ESDMRUU EBET

pandu

Next Post

Ditarget Rampung Juli 2024, Begini Penampakan Terbaru Pembangunan Istana Presiden di IKN

Terungkap! Eks Kepala Otorita IKN Tolak Perintah Luhut untuk Eksekusi Lahan Warga Lokal

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kabupaten Penyangga IKN Ini Ditetapkan Jadi Daerah Terbaik di Kaltim dalam Penanganan Stunting

16:33 September 4, 2025

Aturan Baru BKN 2025, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober, Begini Penjelasannya!

16:18 September 4, 2025

Breaking News! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

16:17 September 4, 2025

Geger! Ahmad Sahroni Disebut Mundur dari DPR, NasDem Buka Suara Soal Statusnya

15:35 September 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version