Home Renewable Energy Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Sebelum Pelantikan Presiden Prabowo
Renewable Energy

Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Sebelum Pelantikan Presiden Prabowo

Share
Share

IKNPOS.ID-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebelum pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Harris Yahya mengatakan, saat ini ESDM sedang melakukan komunikasi lagi dengan DPR untuk melanjutkan pembahasannya.

Sebab, terakhir DPR dan ESDM membahas mengenai RUU EBET pada April 2024.

“Sebisa mungkin sebelum Oktober kita usahakan untuk bisa selesai,” kata Harris saat ditemui usai acara Road to PLN Investment Days di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Harris menuturkan, beberapa isu yang saat ini masih perlu pembahasan intensif misalnya Power Wheeling, Ekonomi Karbon, dan Lembaga untuk Mengelola Pembiayaan.

Selain itu, ada usulan mengenai siapa nanti yang akan mengelola pembiayaan terkait dengan energi terbarukan untuk mengumpulkan dan mendiskusikannya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sejumlah poin telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.

Meski demikian, masih ada dua poin yang sedang dibahas, yaitu soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Eniya menjelaskan, sejumlah poin lainnya telah disepakati, termasuk memasukkan amonia dalam unsur energi baru. Dengan demikian, jenis energi hidrogen, amonia, dan nuklir menjadi kategori energi baru yang disepakati dalam beleid ini.

Selanjutnya, soal pengelolaan dana EBET, dalam beleid yang tengah disusun, telah disepakati bahwa pengelolaan dana EBET akan dilakukan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022

Share
Related Articles
Renewable Energy

Rusun ASN IKN Pakai Smart Metering, Pemakaian Listrik dan Air Kini Terpantau Real-Time

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat penerapan konsep kota...

Renewable Energy

Danantara Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Tahun Ini

IKNPOS.ID - Upaya mengubah sampah menjadi sumber energi listrik mulai memasuki fase...

Atasi Darurat Lahan TPA, IATPI Dorong Transformasi Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan
Renewable Energy

Atasi Darurat Lahan TPA, IATPI Dorong Transformasi Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan

IKNPOS.ID - Kondisi tempat pembuangan sampah di berbagai kota metropolitan Indonesia kini...

Pertamina Masuk IKN, Energi Terbarukan, IKN Dipacu Jadi Kota Rendah Karbon
Renewable Energy

Pertamina Masuk IKN! Energi Terbarukan, IKN Dipacu Jadi Kota Rendah Karbon

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki fase strategis. Ini setelah...