Selain itu, proyek investasi swasta non-APBN yang dibangun sebagai fasilitas penunjang juga akan selesai.
Misalnya hotel, rumah sakit, sekolah, gudang, transportasi, dan lainnya.
“Persiapan ini mengharuskan kolaborasi yang kuat antara Otorita IKN, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait,” kata Thomas.
Dia menyebut pentingnya kerjasama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan percepatan tanpa merugikan masyarakat.
“Kami siapkan langkah agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Raja Juli.
Langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu. Selain itu, tetap menghargai hak rakyat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menurut Raja Juli, OIKN bakal menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik.
“Langkah yang kami siapkan, salah satunya penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus,” jelasnya.
Proses PDSK plus saat ini dalam tahapan menetapkan subyek dan obyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayah masuk kawasan IKN.
Setelah penetapan subyek dan obyek rampung, menurut dia, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.