Sedangkan kelas satu sampai dengan kelas enam bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.
Kelas tujuh sampai dengan kelas sembilan bertujuan untuk mengembangkan lebih lanjut karakter dan kemampuan dasar yang telah dibangun pada kelas satu sampai dengan kelas enam guna mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.
Pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Pemerintah telah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah berharap integrasi ketiga UU tersebut memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan memberikan kepastian dengan satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.