IKNPOS.ID– Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Dasar (Dir Yandas) Otorita IKN Dr. Suwito,S.KM.,M.Kes.
Wajib belajar 13 tahun ini akan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa (diferensiasi). Ini sebuah metode ini baru yang dirumuskan Kementrian PPN/Bappenas.
Pelaksanaan di IKN akan diterapkan pada tahun pembelajaran 2025/2026 di delapan sekolah berjenjang sekitar IKN. Tujuannya agar memenuhi target peningkatan kualitas pendidikan.
“Kita mulai dari daerah penyangga, sebab akan berkontribusi positif terhadap IKN ke depan. Dan sebagai bentuk dari tekad pembentukan generasi unggul,” ujar Suwito,mengutip RRI IKN, Senin 3 Juni 2024.
Sementara Wajib belajar 13 tahun sendiri tercatat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia 6 tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.
Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.
Rinciannya, wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.
Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.
Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.
Adapun kelas prasekolah dikatakan bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.
Sedangkan kelas satu sampai dengan kelas enam bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.
Kelas tujuh sampai dengan kelas sembilan bertujuan untuk mengembangkan lebih lanjut karakter dan kemampuan dasar yang telah dibangun pada kelas satu sampai dengan kelas enam guna mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.
Pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Pemerintah telah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah berharap integrasi ketiga UU tersebut memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan memberikan kepastian dengan satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.