IKNPOS.ID-DPR RI telah menyetujui kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Dengan demikian, maka dipastikan harga jual rokok akan ikut naik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai tersebut, karena tarif multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024.
“Kami sudah dapat approval (dari DPR,red) untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senin 10 Juni 2024 kemarin.
Penyesuain tersebut termasuk besaran tarifnya. Sedangkan besaran kenaikan akan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan Jokowi pada Nota Keuangan Agustus mendatang
Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, kebijakan tarif CHT multiyears akan diterapkan lagi pada 2025 untuk mendukung penerimaan negara.
Penyesuaian ini akan mencakup kenaikan moderat, penyederhanaan jenis CHT, dan pengurangan disparitas tarif antar produk.
Kebijakan ini melanjutkan kenaikan tarif CHT multiyears yang diterapkan pada 2023 dan 2024, di mana tarif rata-rata naik 10 persen setiap tahun.
Sementara itu Ekonom Indef, Tauhid Ahmad dalam wawacaranya dengan Pro 3 RRI mengungkapkan penyebab enaikan tarif cukai rokok 2025.
Tauhid mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok 2025 didasari pembentukan harga rokok yang lebih tinggi di market.
Sehingga, cukai rokok naik bukan hanya karena perkembangan ekonomi di Indonesia saat ini.
Tidak hanya itu, Tauhid meyakini, pemerintah ingin meningkatkan kas negara melalui cukai rokok.
Terlebih, ke depan pemerintah harus menjalankan program-program yang membutuhkan anggaran besar.
“Target pemerintah tiap tahun ingin ada kenaikan penerimaan negara dari selisih cukai. Pemerintah untuk menjalankan beragam program dari belanja harus diikuti dengan pendapatan anggaran negara,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Tauhid, kontribusi cukai rokok untuk pemasukan negara bisa menacapai 9-10 persen per tahunnya.
Dari cukai rokok itu, disebutkannya, negara bisa mendapatkan pendapatan senilai Rp 200 triliun.
“Komponen cukai merupakan salah satu komponen penting kontribusinya. Pendapatan negara biasanya lebih dari 9-10 persen, sekitar Rp200 triliun disumbang dari cukai,” ujarnya.