IKN Pos
Jumat, Mei 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri Cair, Total Anggaran Rp50,8 Triliun

by pandu
08:10 Juni 4, 2024
in News, Pemerintahan
A A
Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri cair, Senin 3 Juni 2024

IKNPOS.ID-Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dibayarkan pada Senin 3 Juni 2024.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp50,8 triliun untuk pencairan tersebut.

Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun.

Adapun tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.

Sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.

Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin 3 Juni 2024.

Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni.

“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Jumat, 30 Mei 2024, lalu.

Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.

Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Tags: ASNGaji ke-13PensiunanPolriTNI

pandu

Next Post

Basuki Ungkap Masalah Pembangunan IKN

Bambang Susantono: Selamat Bekerja Menteri PUPR

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

HARGA PI NETWORK MELEDAK 12% SEHARI! Nilainya $0.754, Siap-siap Kejutan BESAR di Konsensus 2025

17:56 Mei 9, 2025

Saldo DANA Kaget Tersedia Hari Ini! Begini Cara Klaim Cepat Tanpa Kehabisan

15:37 Mei 9, 2025

Swasta Pertama di Jantung IKN, Tanda Nyata Ibu Kota Baru Siap Tumbuh

13:24 Mei 9, 2025

Main Hazmob FPS Bisa Bikin Tajir! Game Tempur Penghasil Cuan Maksimal

13:08 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version