IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah gaji nunggak 11 bulan jadi alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).
Gaji 2 pimpinan dan staf Otorita IKN (OIKN) yang nunggak 11 bulan itu versi Kemenkeu sudah dibayarkan sekaligus atau dirapel.
“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” tulis Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo seperti dikutii IKNPOS.ID dari akun X pribadinya pada, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, semua tunggakan gaji pimpinan dan staf OIKN sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023.
“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres),” lanjutnya.
Seperti diketahui, gaji pimpinan OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu. Gaji kepala Otorita IKN sebesar Rp 172 juta per bulan.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155 juta per bulan. Sesuai penjelasan Yustinus, jika pembayaran tersebut sudah dirapel selama 11 bulan, berarti Bambang menerima haknya sebesar Rp 1,89 miliar. Sementara Dhony memperoleh Rp 1,7 miliar.
Diketahui, persoalan gaji nunggak 11 bulan itu disampaikan Bambang Susantono dalam rapat dengan DPR RI, beberapa waktu lalu. Dia mengakui gaji ratusan juta itu yang tidak cair itu tak hanya dialami dirinya. Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe juga mengalami hal serupa.
Rincian Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita IKN Rp 172.718.840
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155.180.670
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Seperti diberitakan, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara). Keduanya mundur meninggalkan gaji yang fantastis. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Otorita IKN digaji Rp172,71 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) mendapat gaji Rp155,18 juta.