IKNPOS.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan kepada sejumlah ormas keagamaan untuk mengelola usaha tambang.
Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
PP ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah diteken Presdien pada 30 Mei 2024.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan secara penawaran prioritas kepada Badan Usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Senin 3 Juni 2024.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi investor,” demikian Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini sendiri yakni yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi. Baik bagi anggota maupun masyarakat/umat.
Berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Islam
Menurut Sekretariat Kabinet RI, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia ada lebih dari 100. Jumlah pendukungnya pun mencapai jutaan orang.
Dari ratusan ormas Islam tersebut, menurut Kementerian Keagamaan RI, ada beberapa yang memiliki jaringan luas.
Di antaranya yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah.
Beriukutnya, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
2. Kristen
Berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen yang ada di Indonesia di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Selanjutnya, Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK).