IKNPOS.ID – Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja memastikan, bahwa status lahan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah clean and clear.
“Sudah dilepaskan Hak Pengelolaannya (HPL) dari Bank Tanah, HPL tersebut diberikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai aset barang milik negara,” kata Parman di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Dengan demikian, lanjut Parman, lahan untuk Bandara VVIP IKN tersebut sudah diberikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Statusnya sudah clean and clear, sudah diberikan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatannya (PDSK) juga oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Jadi sudah selesai, tinggal pembangunannya (bandara),” katanya.
Sebagai informasi, Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat melayani pesawat penumpang sipil berbadan lebar seperti Boeing 777-300 ER dan Airbus A380.
Pembangunan bandara ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah Kalimantan Timur.
Pembangunan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak dimulai dari tahun anggaran anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Pembangunan fasilitas sisi darat dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan pembangunan fasilitas sisi udara dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun konsep desain Terminal Bandara IKN akan memadukan unsur kearifan lokal yang menonjolkan budaya Kalimantan, namun tetap modern serta berorientasi alam dan ramah lingkungan.
Adapun Bandara VVIP IKN atau Nusantara Airport akan didaftarkan secara internasional kepada International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dapat diketahui, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
Pembangunan Bandara IKN resmi dimulai usai Presiden Joko Widodo bersama Menhub dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Bandara IKN pada November 2023.