Home News 2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear, Apa Sih Masalahnya?
News

2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear, Apa Sih Masalahnya?

Share
2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear
Share

IKNPOS.ID – Dari 36 ribu hektar lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), sekitar 2.086 hektar statusnya belum clean and clear.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera menuntaskan lahan tersebut.

“Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni. Intinya OIKN akan segera menuntaskan ini,” tegas AHY di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AHY, lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN seluas 36 ribu hektar.

Lahan tersebut utamanya difokuskan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Selain itu, terdapat ada supporting system, distrik-distrik, education, cultural, dan lain sebagainya.

“Namun, masih ada 2.086 hektar lahan yang belum clean and clear. Nah, clean and clear itu pada intinya jangan sampai ada masyarakat menduduki. Kemudian jangan sampai belum ditangani dengan baik dan sesuai aturan,” paparnya .

AHY menambahkan ada uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat. Skemanya adalah PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan).

Ini merupakan uang kerohiman bagi mereka yang tidak punya sertifikat. Tetapi sudah menduduki dan tinggal serta berkebun. Hasil kebun itu selama ini dikelola oleh masyarakat warga sekitar IKN.

“Tapi sekali lagi ini sebetulnya di luar kewenangan ATR/BPN. Karena uang penggantian itu saat ini setahu saya dikelola oleh OIKN. Saya tanya, apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik. Memang ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini. Tapi pendeknya sebetulnya tinggal dieksekusi saja dengan baik,” terang AHY.

Kementerian ATR/BPN, lanjut AHY, sebetulnya ingin hal tersebut sudah dijalankan. Sehingga dengan status lahan di IKN sudah clean and clear, dapat terbitkan sertifikatnya.

“Jika sudah diterbitkan sertifikat, artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola ataupun pemiliknya,” pungkas AHY.

Share
Related Articles
News

Musik Tradisional Mengalun di IKN Lewat Simfoni Swara Nusantara

IKNPOS.ID - Alunan musik kekinian berpadu dengan petikan sape dan peragaan busana...

kunjungan Wapres Gibran ke IKN
News

Kepala OIKN: Wapres Gibran Sudah Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Fasilitas 100% OK

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, membawa kabar...

News

Karhutla Meluas di Kalimantan, 8 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim dan Kaltara

IKNPOS.ID - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di Pulau...

News

Diaspora Indonesia di Jepang Antusias Sambut Prabowo, Puji Keramahan dan Momen Kebersamaan

Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Tokyo disambut hangat oleh para...