Home News 2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear, Apa Sih Masalahnya?
News

2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear, Apa Sih Masalahnya?

Share
2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear
Share

IKNPOS.ID – Dari 36 ribu hektar lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), sekitar 2.086 hektar statusnya belum clean and clear.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera menuntaskan lahan tersebut.

“Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni. Intinya OIKN akan segera menuntaskan ini,” tegas AHY di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AHY, lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN seluas 36 ribu hektar.

Lahan tersebut utamanya difokuskan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Selain itu, terdapat ada supporting system, distrik-distrik, education, cultural, dan lain sebagainya.

“Namun, masih ada 2.086 hektar lahan yang belum clean and clear. Nah, clean and clear itu pada intinya jangan sampai ada masyarakat menduduki. Kemudian jangan sampai belum ditangani dengan baik dan sesuai aturan,” paparnya .

AHY menambahkan ada uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat. Skemanya adalah PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan).

Ini merupakan uang kerohiman bagi mereka yang tidak punya sertifikat. Tetapi sudah menduduki dan tinggal serta berkebun. Hasil kebun itu selama ini dikelola oleh masyarakat warga sekitar IKN.

“Tapi sekali lagi ini sebetulnya di luar kewenangan ATR/BPN. Karena uang penggantian itu saat ini setahu saya dikelola oleh OIKN. Saya tanya, apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik. Memang ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini. Tapi pendeknya sebetulnya tinggal dieksekusi saja dengan baik,” terang AHY.

Kementerian ATR/BPN, lanjut AHY, sebetulnya ingin hal tersebut sudah dijalankan. Sehingga dengan status lahan di IKN sudah clean and clear, dapat terbitkan sertifikatnya.

“Jika sudah diterbitkan sertifikat, artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola ataupun pemiliknya,” pungkas AHY.

Share
Related Articles
Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN
News

Menuju Peradaban Mulia: PWNU Kaltim Siap Gelar Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN

IKNPOS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur tengah mematangkan persiapan...

Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur 20 Januari 2026
News

Logistik Lancar Jadi Kunci Sukses Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menempatkan logistik...

News

Trump Naikkan Tarif Impor Korea Selatan Jadi 25%

IKNPO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor dari...

Program Emas
News

Harga Emas Pegadaian Melonjak Capai Rp3 Juta per Gram

IKNPOS.ID - Pergerakan harga emas kembali menarik perhatian pasar. Di tengah minat...