UKT Tidak Rasional Bakal Dihentikan Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa 21 Mei 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa 21 Mei 2024

IKNPOS.ID- Pemerintah memastikan bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Pernyataan ini diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa 21 Mei 2024.

“Kami pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal itu akan dihentikan,” ujarnya. Pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Nadiem merespons keberatan terkait biaya UKT yang melonjak tinggi.

Nadiem menegaskan akan mendata sejumlah perguruan tinggi yang menaikkan UKT hingga menimbulkan demo oleh mahasiswanya.

Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar mengevaluasi kenaikan UKT tersebut.

“Saya minta seluruh pemimpin perguruan tinggi bersikap rasional kalaupun ada kenaikan UKT,” ucapnya. Nadiem meminta mereka tidak terburu-buru dan tergesa-gesa menaikkan biaya kuliah mahasiswanya.

Dia juga menegaskan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Di mana biaya terendah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu adalah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester.

Adapun beberapa Kampus yang menetapkan kenaikan UKT adalah;

  1. Universitas Indonesia (UI)

Kampus PTN yang disebut menaikkan UKT tahun ini salah satunya adalah Universitas Indonesia (UI).

UKT UI tertinggi tahun 2023 dan 2024, sebenarnya tak ada kenaikan karena nominalnya tetap Rp 20 juta.

Namun, UI mengurangi kelompok UKT dari 11 golongan menjadi 5 golongan saja.

Oleh karena itu, rentang UKT 1-5 mempunyai selisih yang cukup jauh.

UKT selain golongan 1-2, jadi naik tahun ini dibanding tahun 2023. Setelah adanya penyesuaian UKT baru ini, UI menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan.

  1. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

UKT Unsoed juga sempat ramai diperbincangkan publik. Alasannya, kenaikan UKT Unsoed mencapai 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT S1 Reguler Unsoed dibagi menjadi 8 kelompok.

UKT tertinggi, dipegang oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yakni Rp 33,5 juta per semester.

Dikarenakan banyak respons keberatan dari mahasiswa hingga orang tua, Unsoed akan mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

Dalam aturan terbaru, UKT tertinggi ada yang turun di beberapa prodi dibanding aturan sebelumnya.

Namun kini golongan UKT dimaksimalkan sampai golongan 8.

“Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lainnya, Sabtu (27/4) lalu, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut.

Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru,” tulis keterangan dalam laman Unsoed.

  1. UIN Syarif Hidayatullah

Dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024, UKT di kampus PTKIN ini juga mengalami kenaikan.

Berbeda dengan biaya di PTN yang kelompok terkecil Rp 500 ribu, UIN Jakarta mempunyai UKT terkecil Rp 400 ribu.

Kenaikan UKT UIN Jakarta ada pada kelompok 2-7.

Nominal yang ditawarkan pun juga bervariasi sesuai prodi. Naiknya UKT UIN Jakarta menjadi sorotan setelah besaran tertingginya Rp 7 juta. Sedangkan pada tahun lalu, UKT tertinggi di UIN Jakarta adalah Rp 4,4 juta.

Menurut Rektor UIN Jakarta Prof Asep, kenaikan UKT di kampus ini ditetapkan setelah mempertimbangkan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi.

Selain itu, adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 semakin memperkuat alasan mengapa UKT harus naik.

“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,” ujar Prof. Asep Saepudin Jahar dalam laman UIN Jakarta.

UIN Jakarta sendiri belum mengalami penyesuaian UKT sejak adanya KMA Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 hingga KMA nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024.

  1. Universitas Brawijaya (UB)

Universitas Brawijaya juga telah menaikkan UKT mulai tahun ini.

Alasan kenaikan UKT di UB telah didasarkan pada (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

“Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan Menteri tentang UKT. Jadi di dalam Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” jelas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat dalam laman UB, dikutip Kamis 23 Mei 2024.

“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” sambungnya.

Ali mengatakan mahasiswa yang terkendala dengan biaya UKT setelah penyesuaian bisa mengajukan keringanan.

Caranya dengan melapor lewat Sistem Bantuan Keuangan atau Sibaku.

“Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui Sibaku,” jelasnya.

Exit mobile version