IKNPOS.ID-Penggunaan kendaraan listrik akan diterapkan sepenuhnya di IKN. Namun, pemerintah membatasi motor listrik hanya untuk pelat merah dan kuning.
Tenaga Ahli Bidang Mobilitas Perkotaan IKN, Resdiansyah mengatakan bahwa pemerintah ingin moda transportasi di ibu kota baru lebih baik dari sebelumnya, caranya dengan pemakaian kendaraan listrik.
“Jika kita naik kendaraan berbahan bakar fosil dan bermacet-macetan maka akan terjadi polusi udara. Maka kami akan menerapkan sistem transportasi IKN yang jauh berbeda dengan di Jakarta,” Resdiansyah.
Menurutnya transportasi ramah lingkungan adalah kendaraan yang memiliki dampak lingkungan minim. Atau, biasa kita menyebutnya ‘transportasi hijau’.
Di IKN, pemerintah ingin mengurangi emisi dan efek rumah kaca. Apalagi polusi udara hingga suara, sehingga penggunaan kendaraan listrik akan diterapkan sepenuhnya.
Resdiansyah mengungkapkan Presiden Joko Widodo menetapkan indikator kinerja utama, yaitu transportasi publik mencapai 80 persen.
Sisanya atau 20 persen adalah kendaraan kategori transportasi hijau.
“Intinya kami tidak mau IKN seperti Jakarta. Satu di antaranya kota dipenuhi kendaraan pribadi,” kata Resdiansyah sebagaimana mengutip wawancaranya dengan RRI IKN 98,7 FM.
Pembatasan Motor Listrik di IKN
Nantinya lanjut Residiansyah, pengecualian penggunaan motor listrik di IKN hanya untuk pelat merah dan kuning.
“Bisa dibayangkan dalam satu kawasan ada sejuta motor listrik. Memang tidak menyebabkan polusi, tetapi bisa menimbulkan kemacetan,” kata Resdiansyah.
Kawasan inti IKN pun akan mengutamakan pejalan kaki. Maka pejalan kaki bisa dianggap sebagai ‘raja’ di IKN.
“Berbagai area transportasi publik dapat ditempuh dalam waktu 10 menit. Artinya bisa dicapai dengan jalan kaki, sepeda, atau skuter listrik dan sejenisnya,” kata Resdiansyah.
“Jadi orang-orang di IKN akan memakai apa untuk transportasi pribadi? Ada opsi sepeda motor kecil berbaterai dan berpedal,” ujarnya.